Info Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan Sabtu 18 Maret 2023: Semarang dan Salatiga, Ini Jadwal Lengkapnya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:00 WIB
Foto ilustrasi warga memanfaatkan layanan bus samsat keliling. (ayobandung)
Foto ilustrasi warga memanfaatkan layanan bus samsat keliling. (ayobandung)

PORTALSALATIGA.COM- Informasi layanan Samsat keliling akhir pekan, besok Sabtu 18 Maret 2023 untuk wilayah Semarang dan Salatiga. Pada artikel ini akan diuraikan terkait jadwal dan persyaratan layanan Samsat keliling besok.

Adapun untuk layanan Samsat keliling di Semarang bisa dicek pada tautan berikut ini:

Akses layanan samsat keliling Semarang

Sementara itu untuk wilayah Salatiga, layanan Samsat keliling Sabtu (18/3) disediakan oleh Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Salatiga untuk memfasilitasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat yang ada di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi Samsat Keliling di Semarang dan Salatiga Jumat 17 Maret 2023

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Melansir akun Instagram UPPD Samsat keliling Kota Salatiga @samsat_salatiga, lokasi layanan Samsat keliling Sabtu (18/3) besok ada di:

- Depan Ramayana

Jam layanan Samsat keliling di Kota Salatiga yakni setiap pukul 09.00 WIB sudah dibuka dan berakhir pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Simak Jadwal Samsat Keliling Semarang dan Salatiga Rabu 15 Maret 2023, Siapkan Berkas Kelengkapan Surat-Surat

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang

Senin, 27 Maret 2023 | 12:15 WIB
X