Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang dan Salatiga Pekan Ini Selama Puasa Ramadan, Cek karena Ada Penyesuaian

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling di Semarang dan Salatiga selama Ramadan 1444 H ada penyesuaian jam (Ayoyogya)
Ilustrasi Samsat Keliling di Semarang dan Salatiga selama Ramadan 1444 H ada penyesuaian jam (Ayoyogya)

PORTALSALATIGA.COM- Operasional layanan Samsat Keliling di Semarang dan Salatiga selama Ramadan 1444 Hijriah mengalami penyesuai jam. Termasuk jadwal Samsat Keliling di kedua kota itu untuk Selasa, 28 Maret 2023.

Untuk penjelasan terkait layanan Samsat Keliling di Semarang selama Ramadan 1444 H, bisa dicek pada link di bawah ini:

Link Samsat Keliling Semarang selama Ramadan 1444 H

Sedangkan untuk wilayah Salatiga, jadwal layanan Samsat Keliling selama Ramadan mengalami penyesuaian seperti berikut ini:
Senin-Kamis: 08.00-14.00
Jumat: 08.00-11.30
Sabtu: 08.00-12.00
Senin-Jumat di Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP): 09.00-11.00
Samsat Minggu di JLS: 09.00-11.00

Menariknya pada Ramadan kali ini, layanan Samsat Keliling di Salatiga juga dapat diakses sore hari. Program ini dinamakan Samsat Ngabuburit setiap Jumat-Sabtu-Minggu pukul 16.00-17.30.

Baca Juga: Simak! Ada Perubahan Jam Operasional Layanan Samsat Keliling di Semarang dan Salatiga selama Ramadan 1444 H

Adapun layanan ini disediakan oleh Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Salatiga untuk memfasilitasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat yang ada di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Simak Dua Link Ini Cari Tahu Jam Operasional Layanan Samsat Keliling di Semarang dan Salatiga saat Ramadan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X