Siap-Siap Mulai 20 Maret 2023: Cek Lagi Besaran Insentif Kendaraan Listrik untuk Sepeda Motor dan Mobil

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:00 WIB
Foto mobil listrik Wuling Airev yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah. (ayobandung)
Foto mobil listrik Wuling Airev yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah. (ayobandung)

PORTALSALATIGA.COM- Tinggal menghitung hari, pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik baik roda dua atau sepeda motor dan juga roda empat atau mobil. Besarannya pun bervariasi untuk kedua jenis kendaraan tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah sudah mengumumkan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif Rp7 juta per unit bisa mendatangi dealer kendaraan listrik yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.

Adapun pemerintah memberikan rekomendasi kepada sejumlah produsen kendaraan listrik untuk menerima insentif ini. Di kategori roda empat yakni Mobil listrik ada merek Wuling dan Hyundai.

Baca Juga: Ada 11 Merek Kendaraan Listrik di Indonesia yang Terdaftar, tapi Baru 5 yang Bakal Dapat Subsidi Pemerintah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan sejauh ini, insentif alias subsidi diberikan kepada dua produk yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev karena telah mencapai syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Besarannya, dikatakan Agus, sekitar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta untuk Ioniq 5 dan Rp 25 juta hingga Rp 35 juta bagi Air EV.

Sedangkan roda dua atau motor listrik, insentif diberikan kepada tiga merek seperti Volta, Gesits dan Selis.

Lantas, bagaimana masyarakat memanfaatkan subsidi kendaraan listrik ini?
Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," terang Agus Gumiwang baru-baru ini.

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucap dia.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

"Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bank BTN Perkuat Ekosistem Perumahan

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:25 WIB
X